Selasa, 24 Februari 2009

Fatwa Haram Rokok


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini masih mengkaji wacana fatwa haram merokok. Dalam pengkajian ini, MUI akan melibatkan banyak pihak.

"Hingga saat ini fatwa tersebut belum kami resmikan karena sedang kami kaji manfaat dan mudharatnya," ujar Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, saat dikonfirmasi okezone Selasa (19/8/2008). Dia mengakui, dalam upaya mengeluarkan fatwa tersebut telah terjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, kata Ma'ruf, MUI tidak ingin gegabah dan terburu-buru. "Wacana fatwa ini karena adanya desakan dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, kita juga harus sadar kalau di Indonesia banyak orang yang hidupnya tergantung rokok seperti petani tembakau atau pedagang asong. Makanya kami tidak ingin gegabah," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar